Munculnya skandal kredit pendidikan dengan praktik biaya tambahan pinjaman yang menyalahi aturan hukum sedang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah bergerak cepat memanggil sejumlah perusahaan pembiayaan online yang diduga menawarkan pinjaman kepada mahasiswa dengan skema bunga atau biaya bulanan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kasus ini menguak celah kerentanan mahasiswa dalam memenuhi biaya pendidikan.
Empat perusahaan yang kini berada dalam radar KPPU terkait skandal kredit pendidikan ini adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Data yang berhasil dihimpun oleh KPPU menunjukkan bahwa total dana yang telah disalurkan melalui skema ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 450 miliar. Dari jumlah tersebut, Danacita menjadi penyalur terbesar, dengan kontribusi mencapai 83,6 persen. KPPU menyoroti bahwa karakteristik pinjaman ini, yang membebankan imbal hasil atau biaya bulanan yang mirip bunga, serta memiliki tenor layaknya kredit komersial, jelas-jelas bertentangan dengan amanat undang-undang pendidikan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menjamin hak mahasiswa dari kalangan kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Bentuk dukungan yang direkomendasikan adalah penyediaan pinjaman dana tanpa bunga, yang dapat dilunasi setelah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan yang memadai. Adanya biaya tambahan atau bunga dalam skandal kredit pendidikan ini secara langsung menodai prinsip-prinsip tersebut, berpotensi menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang yang sulit diurai.
Pada sesi klarifikasi yang dilaksanakan KPPU pada hari Kamis, 24 April 2025, perwakilan dari masing-masing perusahaan dimintai keterangan mendalam. Ketua Komite Penegakan Hukum KPPU, Bapak Heru Sutomo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran persaingan usaha atau eksploitasi mahasiswa. KPPU juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyusun langkah strategis dalam menanggulangi skandal kredit pendidikan ini dan memastikan bahwa skema pembiayaan pendidikan yang ada benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan keberlanjutan studi mahasiswa.